Fakta-fakta sepasang siswa SMA yang menikah dini di Polewali Mandar, Ternyata Bukan yang pertama ?? (3)
Karena dalam undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dikatakan dengan jelas pada pasal 7 ayat (1) bahwa sebuah perkawinan dapat dilaksanakan jika mempelai pria sudah mencapai umur 19 tahun dam mempelai wanita harus sudah berusia 16 tahun.
Jika usia keduanya kurang dari batas umur yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maka harus mengajukan dispensasi ke pengadilan terlebih dulu agar bisa menikah (pasal 7 ayat (2)).
Jika usia keduanya kurang dari batas umur yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maka harus mengajukan dispensasi ke pengadilan terlebih dulu agar bisa menikah (pasal 7 ayat (2)).
Sangat disayangkan memang, karena Orang yang nikah itu dibutuhkan mental yang kuat. Tak hanya itu, selain mental yang sudah dewasa juga dibutuhkan rasa tanggungjawab yang besar terhadap pasangannya, ini bisa berupa batiniah dan juga secara materi harus matang.
Karena kan bukan lagi hidup sendiri tapi kalau udah nikah itu hidup berdua bareng pasangan, yang konon dia itu adalah teman hidup. Kita doakan saja supaya kedua adik ini menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warrahmah. sumber

Komentar
Posting Komentar